Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Solok Selatan mengamankan 21 orang pelaku tindak pidana dugaan illegal mining di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Solok Selatan, AKBP Teddy Purnanto, mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polres Solok Selatan.
"Pelaku ini berjumlah sebanyak 21 orang pelaku tindak pidana illegal mining," kata AKBP Teddy Purnanto, Senin (14/6/2021).
Ia mengatakan, pelaku sebanyak 21 diamankan sekitar pukul 06.00 WIB hari Senin (7/6/2021).
"Mereka kami amankan di di Batang Sipotar, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok selatan," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku ini diamankan oleh gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan dan Satbrimobda Polda Sumbar.
"Jadi, pada hari ini Senin (7/6/2021) pukul 06.00 WIB melakukan penindakan terhadap 21 orang," katanya.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana illegal mining dengan cara membuat lobang untuk mencari batu.
"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah blower, 2 buah selang, sambungan ke lobang dari blower, 1 buah blaker atau martil, 1 karung hasil galian batu emas, dan 34 galon berisi solar," katanya.
Baca juga: 10 Titik Lokasi Penyekatan Perbatasan Sumatera Barat yang Dilakukan Polda Sumbar Jelang Idul Fitri
Ungkap Kasus
TribunPadang.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar kembali mengungkap kasus penambangan emas yang diduga tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat press-release di Mapolda Sumbar yang disampaikan secara video conference menggunakan Aplikasi Zoom, Senin (18/5/2020).
Kabid Humas didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Bendot dan Kasubbid Penmas AKBP Nurbaiti di Mapolda Sumbar, Senin kemarin.
Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, terhadap dugaan pidana tambang emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat tersebut ada tiga pelaku yang diamankan.
“Tiga terduga pelaku yang diamankan berinisial WP (27) sebagai pengawas lapangan, YH (20) sebagai operator alat berat, dan I (37) selaku pendulang,” kata Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (18/5/2020).
Dijelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di aliran Sungai Pamong Gadang, Jorong Jujutan Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar, Selasa 5 Mei 2020 lalu.
Sedangkan, barang bukti (BB) yang disita petugas diantaranya satu unit alat berat, satu unit komputer alat berat, satu mesin dompeng, satu asbox, satu lembar rumput sintetis, satu bungkus emas urai seberat 12,56 gram, satu unit jeriken BBM solar, dua unit HP, dan satu alat timbang digital.
“Modus operandinya kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dan pengolahan batuan dengan menggunakan Mesin Stone Crusher," katanya.
Baca juga: Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto Serius Tangani Masalah Ilegal Logging dan Ilegal Mining
• Gempa Bumi Hari Ini Berkekuatan 3.5 SR Guncang Pariaman, Tidak Berpotensi Tsunami
• Serentak Salurkan Paket Sembako, Kapolda Sumbar Lepas Ratusan Bhabinkamtibmas dan Babinsa
Sementara, Kasubdit IV Kompol Bendot menambahkan, pengungkapan praktik tambang emas diduga illegal mining setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan adanya aktivitas penambangan emas di sana,” katanya.
Dikatakannya, daam kurun waktu dua bulan yaitu Maret dan Mei 2020, Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah tiga kali melakukan penindakan terhadap penambang emas diduga illegal di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Pertama di Sijunjung, kedua di Tanah Datar dan terakhir di Solok Selatan,” jelasnya.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(*)