Berita Ibadah Haji

Soal Calon Jamaah Haji Batal Berangkat 2021, Aqobah Travel Haji dan Umrah di Padang Ikut Terdampak

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Calon jamaah haji Indonesia.

Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 1200 calon jamaah haji asal Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) batal berangkat haji Tahun 2021 ini.

Pembatalan ibdah haji ini mengikuti aturan Kemenag RI yang tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hal ini dikatakan Kasi Penyelenggaraan Umrah dan Haji Hendri Yazid, Kamis (3/6/2021) di Kota Padang.

"Sesuai dengan arahan menteri agama (Kemenag RI atau pemerintah pusat-red), jadi kita mengikuti saja aturannya," kata Hendri Yazid.

Menurutnya, 1200 calon jamaah haji ini, akumulasi yang tidak bisa diberangkatan pada Tahun 2020 kemarin dan pada 2021 ini.

Hendri Yazid mengatakan, uang jemaah aman dan tidak ada pengembalian uang jemaah.

Namun, imbuhnya, para calon jamaah haji juga dibolehkan untuk menunda pelunasan pembayaran biaya haji.

Sebaliknya, bagi yang ingin mengambil uang yang sudah dilunasi bahkan katanya juga diperbolehkan atau tidak ada larangan.

"Bagi yang tidak mengambil, uangnya aman, nanti ketika berangkat dananya akan (bisa langsung) digunakan," kata Hendri Yazid.

Hendri Yazid menambahkan, dari 1200 jemaah tersebut, 1053 orang sudah melunasi biaya hajinya.

"Pesiapan administrasi, pemantapan manasik selama ini sudah kita lakukan, tinggal berangkat, karena kita daerah hanya bisa mengikuti saja," tambah Hendri Yazid.

Baca juga: Kemenag Berikan Pemahamaan Bagi Jamaah Haji Kota Padang, Dikabarkan Batal Berangkat Haji 2021

Penundaan Kedua Kali

Dilansir TribunPadang.com, piahk Kemenag RI kembali memutuskan tak mengirim para jamaah pada Ibadah Haji Tahun 2021. 

Penundaan ini menjadi kedua kalinya, setelah tahun lalu pemerintah juga tak mengirim jamaah, karena alasan masih pandemi covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Halaman
123

Berita Terkini