"Di setiap kelurahan ada sekitar tiga atau empat SD per kelurahan," kata Syafrizal Syair, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, hanya ada empat kelurahan tidak punya SD.
Baca juga: PPDB SD di Padang Melalui Offline dan Online, Ikuti Lewat Online http://psb.diknaspadang.id
Baca juga: YUK Ikutan Uji Coba PPDB Online Sumbar 2021 Tahap 2 untuk SMA/SMK, Catat Jadwalnya 3-6 Juni
Di antaranya Kelurahan Kampung Juo, Kelurahan Flamboyan Baru, Kelurahan Simpang Haru dan Kelurahan Teluk Bayur.
Siswa yang bertempat tinggal pada kelurahan tersebut, ditentukan berdasarkan jarak sekolah terdekat.
Surat keputusan sekolah ditetapkan langsung oleh Disdikbud.
Selain jarak tempat tinggal, PPDB tingkat SD juga ditentukan berdasarkan usia anak.
Menurutnya, siswa di atas usia tujuh tahun wajib diterima di sekolah.
"Aturannya anak yang diterima di SD usia 6,0 sampai 7 tahun," ujarnya.
Sementara anak berusia di bawah 6 tahun, secara otomatis akan ditolak oleh sistem.
"Dibawah 6 tahun tidak diterima, data dapodiknya ditolak," ungkapnya.
Namun terdapat keistimewaan untuk anak khusus atau cerdas yang usianya di bawah 6 tahun.
Namun harus terlebih dahulu dilakukan assement dengan ahlinya.
Menurutnya, secara psikologi, anak baru bisa menerima pelajaran saat usianya tujuh tahun.
Jika masih di bawah usia tersebut, anak masih suka bermain.
"Sistem akan merangking sendiri dari usia paling tinggi sampai terendah," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk masuk SD, kemampuan siswa untuk baca dan menulis bukan jadi persoalan.
"Karena itu nanti kita yang akan mengajarkan. Tidak dibebankan harus pandai baca tulis, sebagai syarat PPDB," tambahnya. (*)