Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -- Pengakuan pelaku yang jatuh cinta terhadap anak di bawah umur sehingga membawanya kabur tanpa izin dari orang tua korban ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial RN panggilan J (28) warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Sedangkan, korban berinisial W, seorang gadis masih berumur 16 tahun warga yang beralamat di Sumatera Utara (Sumut).
"Kami bertemu pertama kali di media sosial, yaitu Facebook. Lalu akhirnya bertemu di Sumatera Utara," kata pelaku inisial RN panggilan J (28), Senin (24/5/2021).
Pelaku inisial RN (28), menyebutkan kalau dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara dengan status pacaran.
"Aku pasrah sama dia (korban), aku curhat sama dia, aku cerita sama dia kalau aku sudah pernah punya keluarga," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini berstatus duda anak dua, karena telah bercerai dengan istrinya.
"Saya tanyakan apakah adek (korban) suka sama aku. Dia menjawab ya sukalah," ujarnya.
Disebutkannya, kalau korban memiliki permintaan untuk dapat menjaganya sampai menikah nantinya.
Pelaku mengaku sudah menjelaskan bagaimana dirinya agar tidak ada penyesalan terhadap korban.
"Dia mengatakan sebelumnya, kalau dia tamat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Jadi umurnya sekitar 16 tahun lah," katanya.
Ia mengakau kalau mengetahui korban masih anak di bawah umur dan membawanya ke rumah kontrakan di kawasan Gadut, Lubul Kilangan, Kota Padang, Sumbar.
"Saya belum nikah lagi sama dia (korban), sudah selama 3 bulan saya bawa tanpa seizin orang tuanya," katanya.
Ia menjelaskan menjemput korban tanpa paksaan di jalan tanpa sepengetahuan orang tua dari Sumatera Utara ke Kota Padang.
Pelaku juga mengaku tidak ada memaksa dalam membawa korban ke Kota Padang dan telah sering berhubungan badan.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan kalau awalnya mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang menghubungi dirinya untuk meminta bantuan pada Minggu (23/5/2021).
"Karena ada satu kejadian tindak pidana melanggar Undang-undang Perlindungan Anak," kata AKP Chairul Amri Nasution.
Ia menjelaskan adanya tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
"Kejadiannya itu pada Bulan Februari 2021 yang lalu. Tempat kejadian perkara (TKP) sendiri berada di Tanah Karo, Sumatera Utara," sebutnya.
Dikatakannya, terduga pelaku diamankan pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami amankan di Jalan Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar," katanya.
Dikatakannya, pekaku ingin menikahi korban karena pelaku jatuh cinta kepada korban.
Selanjutnya, pelaku membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya ke daerah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: KRONOLOGI Buruh Ajak Kabur Gadis 16 Tahun ke Padang, Polisi: Korban Tidak Boleh Keluar dari Rumah
Baca juga: Buruh Ajak Kabur Gadis 16 Tahun ke Padang, Polisi Duga Korban dan Pelaku Berhubungan Badan
Ajak Kabur Gadis 16 Tahun
Dilansir TribunPadang.com, seorang lelaki diamankan Polsek Lubuk Begalung yang membawa kabur anak di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku diketahui berinisial RN panggilan J (28) warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Diketahui kalau pelaku bekerja sebagai buruh pada sebuah gudang di kawasan Kota Padang, Sumbar.
Sedangkan, korban berinisial W yang masih berumur 16 tahun warga yang beralamat di Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan kalau awalnya mendapatkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang menghubungi dirinya untuk meminta bantuan pada Minggu (23/5/2021).
"Karena ada satu kejadian tindak pidana melanggar Undang-undang Perlindungan Anak," kata Chairul Amri Nasution, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan adanya tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
"Kejadiannya itu pada bulan Februari 2021 yang lalu. Tkp sendiri berada di Tanah Karo, Sumatera Utara," sebutnya.
Dikatakannya, pelaku diamankan pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami amankan di Jalan Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar," katanya.
Ia mengatakan, kalau pelaku dan korban memiliki hubungan khusus, yaitu pacaran.
"Pelaku dan korban sudah berhubungan badan. Namun, saat ini sudah kita amankan dan berada di dalam sel tahanan Polsek Lubeg," katanya.
Dikatakannya, pekaku ingin menikahi korban karena pelaku jatuh cinta kepada korban.
Selanjutnya, pelaku membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya ke daerah Kota Padang, Sumatera Barat.
"Seperti di eksploitasi di dalam rumah, karena tidak boleh keluar rumah," katanya.
Baca juga: Babe Diduga Bawa Kabur Uang Laundry di Kota Padang, Polisi Sebut Pelaku Seorang Residivis
Baca juga: Seorang Buruh di Padang Diamankan, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Asal Sumatera Utara
Diduga Bawa Kabur Anak
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan seorang lelaki yang diduga melarikan anak masih umur 16 tahun asal Sumatera Utara atau Sumut di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku diketahui berinisial RN panggilan J (28) warga Sumatera Utara yang tinggal di rumah kontrakan Kelurahan Gaduik, Kecamatan Lubuk kilangan (Luki), Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Diketahui kalau pelaku bekerja sebagai buruh pada sebuah gudang di kawasan Kota Padang, Sumbar.
Sedangkan, korban berinisial W yang masih berumur 16 tahun warga yang beralamat di Sumatera Utara (Sumut).
Baca juga: Babe Diduga Bawa Kabur Uang Laundry di Kota Padang, Polisi Sebut Pelaku Seorang Residivis
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Lubuk Begalung.
"Jadi, kemarin pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB kita mendapatkan informasi dari Polres Tanah Karo Polda Sumatera Utara," kata Chairul Amri Nasution, Senin (24/5/2021)
Kata dia, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo menghubungi dirinya untuk meminta bantuan.
"Karena ada satu kejadian tindak pidana melanggar Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Ia menjelaskan adanya tindak pidana melarikan anak di bawah umur.
"Kejadiannya itu pada bulan Februari 2021 yang lalu. Tkp sendiri berada di Tanah Karo, Sumatera Utara," sebutnya.
Dikatakannya, pelaku diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Jalan By Pass Pampangan, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.(*)