TRIBUNPADANG.COM - Pada artikel ini tersaji informasi lengkap seputar pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 yang segera dibuka.
Informasi yang disajikan yakni, link pendaftaran CPNS 2021, formasi, syarat dan jadwal pendaftaran hingga pengumuman.
Dari formasi yang tersedia, ada sebanyak 1.275.384 lowongan CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei, Ada Sebanyak 1.275.384 Formasi CPNS dan PPPK
Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094.
Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa seleksi akan dimulai akhir bulan ini.
Untuk diketahui, dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah pada 6 Mei 2021 lalu.
Disebutkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan mulai 31 Mei-21 Juni 2021.
Baca juga: Padang Panjang Ajukan 96 Formasi CPNS 2021 dan PPPK, Kepastian Jumlah Disetujui Keluar Akhir Bulan
Badan Kepegawaian Negara (BKN), jauh-jauh hari telah menerangkan bahwa pendaftaran seleksi ASN, termasuk CPNS nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Portal SSCASN ini juga digunakan untuk dua jenis seleksi ASN lainnya, yakni Sekolah Kedinasan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk CPNS 2021, setelah masuk portal SSCASN, pendaftar akan diarahkan menuju alamat https://sscn.bkn.go.id/.
Baca juga: Info CPNS Sumbar 2021, Kemenpan-RB Setujui 127 Formasi di Kota Solok, Tenaga Teknis Lebih Banyak
Sedangkan untuk PPPK nantinya akan diarahkan ke alamat https://ssp3k.bkn.go.id/.
Dan untuk sekolah kedinasan yang mana saat ini seleksi telah berjalan, alamatnya adalah https://dikdin.bkn.go.id/.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BKN telah melakukan peningkatan fitur teknologi dalam SSCASN.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.