Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei, Ada Sebanyak 1.275.384 Formasi CPNS dan PPPK

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS

TRIBUNPADANG.COM - Bagi yang ingin mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, segera persiapkan syaratnya.

Seleksi CPNS akan segera dibuka akhir Mei ini.

Ada sebanyak 1.275.384 formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan di tahun 2021 ini.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa jenis, yakni intansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

"Jumlah tersebut termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008 dan CPNS sebanyak 119.094," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, saat konferensi pers, Jumat (9/4/2021) pagi.

Baca juga: Padang Panjang Ajukan 96 Formasi CPNS 2021 dan PPPK, Kepastian Jumlah Disetujui Keluar Akhir Bulan

Baca juga: Info CPNS Sumbar 2021, Kemenpan-RB Setujui 127 Formasi di Kota Solok, Tenaga Teknis Lebih Banyak

Baca juga: Info CPNS Kota Solok 2021: Tersedia 127 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Untuk CPNS, jalur seleksi nantinya akan dibedakan menjadi dua, yakni jalur formasi umum dan jalur formasi khusus.

Formasi umum ini bisa dilamar oleh masyarakat umum yang tentunya memenuhi ketentuan umum sebagai pelamar CPNS.

Sedangkan formasi khusus merupakan jalur yang disediakan untuk pendaftar dengan kriteria tertentu, misal harus berasal dari daerah tertentu atau mempunyai standar nilai akademik tertentu.

Dalam dokumen bahan paparan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari, disebutkan bahwa tahun ini ada tiga jenis formasi khusus CPNS.

Sebagai informasi, dokumen itu disampaikan dalam Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASN Tahun 2021 di Pemerintah Daerah tertangal 6 Mei 2021.

Tiga jenis formasi khusus tersebut yakni, Formasi Putra/Putri lulusan terbaik atau cumlaude, formasi untuk disabilitas, dan formasi untuk Diaspora.

Berikut lebih lanjut mengenai ketentuan formasi khusus CPNS 2021:

  • PUTRA/PUTRI LULUSAN TERBAIK (CUMLAUDE)

a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;

b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  • DISABILITAS

a. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;

  • DIASPORA

a. Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;

b. Diperuntukkan khusus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah
lulusan Strata 1;

c. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

d. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;

e. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;

f. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

h. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2021: Ada Tiga Jenis Formasi Khusus, Berikut Syarat dan Ketentuannya,

Berita Terkini