Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Klik eform.bri.co.id/bpum

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BLT UMKM. Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada tahun 2021 ini.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  1. NIK sesuai KTP Elektronik;
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
  3. Nama lengkap;
  4. Alamat;
  5. Bidang Usaha;
  6. Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKSES eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via BRI dan BNI,

Berita Terkini