Lebaran 2021

Uang Pecahan Rp 75 Ribu Laris Manis, Warga Kota Padang Ramai Tukarkan Uang Jelang Lebaran

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga memperlihatkan lembaran uang baru Rp 75 ribu seusai melakukan penukaran uang di bank Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Selasa (11/5/2021).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, masayrakat banyak memburu uang baru Rp 75 ribu untuk diberikan kepada keluarga dan karyawan.

Hal itu terlihat dari minat masyarakat yang meningkat untuk penukaran uang baru Rp 75 ribu.

Pemimpin Kelompok Bisnis dan Layanan BNI Wilayah 02 (Area Sumbar, Riau, dan Kepri), Mairiani mengatakan stok untuk uang baru Rp 75 ribu masih tersedia.

"Minat masyarakat terhadap penukaran pecahan uang Rp 75 ribu baru sangat besar sekali. Karena uang Rp 75 ribu bisa digunakan untuk THR (tunjangan hari raya)," kata Mairiani, Selasa (11/5/2021).

Mairiani mengatakan, kebanyakan dari nasabah dan instansi menukarkan uang baru tersbeut untuk dijadikan THR.

"Sekarang uang Rp 75 ribu sudah bisa dipakai untuk bertransaksi. Saat ini Bank BNI Wilayah 02 Cabang Padang ini, berikutnya kami sudah mempersiapkan sekitar 7.5 miliar," katanya.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2021 Bahasa Aceh, Jawa, Indonesia hingga Bahasa Inggris

Ilustrasi uang -  (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1442 H, Jasa Penukaran Uang Mulai Menjamur di Kota Padang

Periode Pemesanan dan Penukaran Uang Baru Nominal Rp 75 Ribu Tahap I sampai 30 September 2020

Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak menukarkan uang baru bisa datang ke BNI terdekat untuk dapat menukarkan uang Rp 75 ribu.

"Terkait jam operasional saat waktu lebaran, tetap buka seluruh cabang di wilayah 02 hingga Rabu (12//2021)," katanya.

Sedangkan untuk tanggal 14 Mei 2021, akan dilakukan operasional terbatas, yaitu Cabang Padang, Pekanbaru, dan Batam tetap melayani transaksi perbankan.

"Saat ini sudah 50 persen ditukarkan masyarakat. Kita juga tidak ada pembatasan terhadap penukaran uang di BNI terdekat. Tidak ada persyaratan juga, hanya mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Salah satu warga bernama Mutia yang menukarkan uang berencana untuk memberikannya kepada orang tuanya.

"Karena suasana lebaran saat ini, jadi saya tukarkan uang sebanyak Rp 3 juta," kata Mutia. Ia menjelaskan, orang tuanya belum memiliki lembaran uang baru Rp 75 ribu tersebut.

Baca juga: Warga Ternyata Masih Bisa Tukar Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu, di Sumbar 1 KTP Bisa 100 Lembar 

Cara Penukaran Uang

Dilansir TribunPadang.com, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI).

Kepala Perwakilan BI Sumbar, Wahyu Purnama A, mengatakan kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan uang baru UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya.

"Ternyata agak lama penukarannya dengan cara seperti itu. Sementara uangnya masih banyak. Sumbar dapat jatah 1,1 juta lembar nilainya 55 triliun, baru habis separoh," ungkap Wahyu Purnama A, Senin (26/4/2021) sore.

Baca juga: BI Sumbar Siapkan Rp 7,1 Triliun Jelang Lebaran, Warga Bisa Tukar Melalui Kantor Bank di Daerah

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Sumbar Sentuh Angka 2.468 Orang, Sembuh 32.810, Meninggal 778

Wahyu Purnama A menambahkan, untuk memudahkan pendistribusian, BI mengubah cara penukarannya.

Penukaran dapat dilakukan di kantor BI dan jaringan kantor bank lainnya.

"Kalau lewat kantor BI, satu NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya," tutur Wahyu Purnama A.

Bagi yang berminat, lanjut Wahyu Purnama A, bisa melakukan penukaran cara seperti itu. 

Akan tetapi tetap menggunakan aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id).

Kemudian, karena uang itu terbatas, menurut Wahyu Purnama A masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kalau itu adalah alat pembayaran yang sah. 

Dia menegaskan, UPK Rp75 ribu adalah alat pembayaran yang sah, akan tetapi memang jumlahnya terbatas. 

Ia juga menyebutkan, para pedagang wajib menerima jika ada yang membelanjakan. 

Namun sebagian ada yang menjadikan koleksi karena uangnya cukup langka.

Selain digunakan untuk berbelanja, kata dia, UPK Rp75 ribu bisa sebagai media pengenalan budaya, berbagi di Hari Raya Idul Fitri sebagai THR, dan mahar saat pernikahan, sepanjang tidak merusak fisik uang.

"Kami memiliki target dalam sebulan ke depan seluruhnya sudah beredar. 1,1 juta lembar sudah bisa didistribusikan baik langsung maupun lewat perbankan," harap Wahyu Purnama A. (*)

Caption : Seorang warga saat memperlihatkan lembaran uang baru Rp 75 ribu. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR) Warga Ternyata Masih Bisa Tukar Uang Baru Pecahan Rp 75 Ribu, di Sumbar 1 KTP Bisa 100 Lembar 

Berita Terkini