KA Lokal Tetap Beroperasi
PT KAI Divre II Sumbar menyatakan, kereta api lokal di Sumbar kemungkinan tetap melayani masyarakat saat larangan mudik lebaran.
Humas PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana mengatakan, untuk perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumbar masuk dalam daftar KA Lokal yang tetap dioperasikan pada periode 6 - 17 Mei 2021.
"Kereta api di wilayah Divre II Sumbar adalah KA lokal yang tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB," kata Rusen.
Namun demikian, kata dia, protokol kesehatan tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api.
Sementara, untuk perjalanan kereta api jarak jauh, hampir dipastikan tidak akan beroperasi selama berlakunya pelarangan mudik.
Baca juga: KRONOLOGI Mobil Freed Ditabrak Kereta Api di Lubuk Buaya Padang, Sopir Bersama Anaknya dalam Mobil
Baca juga: PT KAI Sumbar Ingatkan Pengendara Berhati-hati saat Melewati Perlintasan Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran."
"Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).
Adapun masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca juga: Nikmati Sore Ramadan dengan Perjalanan Kereta Api, Humas PT KAI Divre II: Tersedia 3 KA Lokal
Baca juga: Kereta Api Minangkabau Ekspres dari BIM Kini Langsung ke Kota Tua Padang, Ini Jadwalnya
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.