"Selain itu pelaku juga berupaya untuk melarikan diri, sehingga memerlukan tindakan tegas terukur," katanya.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam, 1 unit HP merek Oppo A5 warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat BA 3199 ND, dan 1 charger warna pink.
Jambret Ditangkap Saat Rapid Test
Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang diduga jambret saat sedang rapid test.
Pelaku diketahui berinisial IM (23) warga yang beralamat di Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
IM (23) diduga melakulan aksi jambret dengan mengambil HP seorang mahasiswa yang sedang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Semen Padang Serahkan Bantuan, Kontainer Bak Sampah untuk Masjid Raya Sumbar
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di jalan raya Pasar Baru - Bayang tepatnya di Tanjung Durian Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Allan Budi Katinusa mengatakan, pelaku berhasil mengambil satu unit HP korban.
Namun, dalam hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Soal Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Renjana Anak 16 Tahun di Padang, LBH Tuntut Hal Ini
"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak melakukan rapid test di RS BKM Sago, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan," kata Allan Budi.
Dijelaskannya, saat akan diamankan pelaku sempat melarikan diri ke samping rumah sakit.
"Pelaku sempat mencoba kabur sengam melompati pagar setinggi 2 meter, tapi berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan," katanya.
Ia mengatakan, untuk barang bukti berdasarkan keterangan pelaku telah digadaikan. (*)