Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Baznas Kota Pariaman sudah menerbitkan besaran nilai zakat fitrah jelang Idul Hitri 1442 H.
Khusus warga Kota Pariaman, tersedia 3 pilihan beras yang bila dikonversi ke dalam bentuk uang, nilainya berbeda.
Mulai dari Rp 30 ribu, Rp 35 ribu, dan Rp 40 ribu perorang.
Baca juga: Berikut Jumlah Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H di Tanah Datar, Diutamakan Fakir Miskin
Baca juga: Kunjungi Pariaman dan Diajak Shalat di Masjid Raya Pauh, Tim Safari Ramadan Sumbar Akui Terkesan
Pihak Baznas Pariaman, Sofyan Jamal, mengatakan besaran nilai zakat fitrah menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Tahun ini, ada tiga kategori beras yang ditetapkan.
Warga yang biasa memakan beras sokan kampuang, nilai zakatnya adalah Rp 30 ribu karena harga beras tersebut Rp 12 ribu/kg," katanya, Rabu (21/4/2021).
Beras anak daro dan Mundam, nilainya adalah Rp 35 ribu kilo karena harganya Rp 12,5 ribu/kg.
Sementara warga yang konsumsi beras solok dan beras darek, nilai zakat fitrah Rp 40 ribu perorang.
Sesuai ketentuan syariat, lanjut Sofyan, kewajiban membayar zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Setelah dikonversi dalam bentuk rupiah, didapatilah 3 harga beras tersebut, yakni Rp 30 ribu, Rp 35 ribu, serta Rp 40 ribu perorang.
Masyarakat yang akan membayar zakat fitrah, tinggal disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan membayar Rp 40 ribu.
Kata Sofyan, alasannya untuk keseragaman.
"Diratakan saja Rp 40 ribu, alasannya untuk keseragaman saja,"ujar dia.
Diharapkan masyarakat yang sudah berkeinginan untuk membayar zakat fitrah menemui unit pengumpul zakat (UPZ) di desa/ kelurahan masing-masing.
"UPZ tersebut berada di kantor desa/ kelurahan, namun ada juga yang berada di masjid," ujarnya.
Diakui Sofyan, total zakat fitrah di Pariaman tahun lalu di perkirakan sekitar Rp 24 juta. (*)