Hasil dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku dan 2 unit alat berat.
Baca juga: Pedagang Los Daging Pasar Raya Berunding Naikkan Harga, Kisaran Rp 115-200 Ribu Per Kg Daging Sapi
"Untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan," katanya.
Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mecari tahu sudah berala lama pelaku melakukan aksinya.
Selain itu, pihaknya akan mencari tahu apakah ada oknum yang terlibat sebagai pemodal.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangab Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUPidana," ujarnya. (*)