Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut ini peran dari lima terduga penambang emas tanpa izin di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang baru-baru diamankan pihak Polda Sumbar.
Mereka diamankan pada Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 05.00 WIB di aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Saat ini semua pelaku beserta barang bukti (BB) telah diamankan di Polda Sumbar untuk dikembangkan mencari tahu pelaku utama dan pemilik alat berat yang digunakan pelaku.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (27), AA (27), EA (38), RWP (21), J (52), dan N (33)," kata Kabid Humas Pold Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (9/4/2021).
Kata dia, pelaku inisial AA (27) merupakan seorang petani yang beralamat di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar.
"Terduga pelaku inisial AA (27) ini berperan sebagai pengawas lapangan di pertambangan emas tanpa izin bersama EA (38)," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Selanjutnya, EA (38), kata dia, juga beralamat sama dengan AAA (27) di Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumbar.
"Sementara itu inisial RWP (21) berperan sebagai operator alat berat merek Hitachi yang merupakan warga Kabupaten Sijunjung," sebut Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Selanjutnya, J (52) berperan sebagai operator utama alat berat, yang merupakan warga Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Terakhir N (33) berperan sebagai operator cadangan alat berat merek Komatsu yang merupakan warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar,"ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menceritakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di Aliran Batang Pasaman.
Selanjutnya, personel Subdit IV dikerahkannya untuk melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin tersebut.
"Kami tindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi," sebut Joko Sadono.
Hasil dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengaman 5 pelaku dan 2 unit alat berat.
"Untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan," katanya.
Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mecari tahu sudah berala lama pelaku melakukan aksinya.
Selain itu, pihaknya akan mencari tahu apakah ada oknum yang terlibat sebagai pemodal.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangab Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUPidana," ujarnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Pria Tewas Bersimbah Darah di Padang Korban Pembunuhan, Pelakunya Masih Misterius
Baca juga: Terduga Pencuri di 19 TKP Kota Padang Tak Berkutik, Tim Klewang Lepaskan Pelor di Kaki Pelaku
Polda Sumbar Amankan 5 Orang
Dilansir TribunPadang.com, Polda Sumbar menangkap 5 terduga pelaku penambang emas di aliran Batang Pasaman, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku tertangkap tangan pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Jumpai Duta Besar Uni Emirat Arab, Wali Kota Genius Umar Kenalkan Pariaman dan Potensi Daerah
"Pelaku berinisial AA (27), EA (38), RWP (21), J (52), dan N (33). Pelaku diamankan dalam perkara pertambangan emas tanpa izin," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (9/4/2021).
Dijelaskannya, kelima pelaku diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan dibawa ke Polda Sumbar.
"Barang bukti yang telah diamankan adalah 1 unit alat berat ekskavator merek merek Hitachi Zaxis 210, dan 1 unit kontroler alat berat jenis ekskavator merek Komatsu PC 200," ujarnya.
Selain itu, juga disita 2 lembar karpet sintetis warna hijau, 2 unit timbangan digital, dan 1 buku catatan.
Baca juga: 1 Ton Daging Impor Australia Kiriman dari Pekanbaru Terjual, Sepekan Dijual di Pasar Raya Padang
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono menceritakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di aliran Batang Pasaman.
Selanjutnya, personel Subdit IV dikerahkannya untuk melakukan penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin tersebut.
"Kami tindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi," sebut Joko Sadono.
Hasil dari penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku dan 2 unit alat berat.
Baca juga: Pedagang Los Daging Pasar Raya Berunding Naikkan Harga, Kisaran Rp 115-200 Ribu Per Kg Daging Sapi
"Untuk pelaku utama atau pemodal dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan," katanya.
Pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mecari tahu sudah berala lama pelaku melakukan aksinya.
Selain itu, pihaknya akan mencari tahu apakah ada oknum yang terlibat sebagai pemodal.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangab Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHUPidana," ujarnya. (*)