Kapolda Sumbar Launching E-Tilang di Polresta Padang, Langsung Tilang Pengendara Tanpa Safety Belt

Seremoni kegiatan launching Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polresta Padang, Selasa (23/3/2021).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro saat melihat pelanggaran dan plat nomor kendaraan melalui monitor di ruangan TMC Polresta Padang, Selasa (23/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seremoni kegiatan launching Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Polresta Padang, Selasa (23/3/2021).

Launching tersebut dihadiri oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto beserta pejabat utama Polda Sumbar lainnya.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir dan jajaran lainnya serta tamu undangan lainnya dari pihak terkait.

Launching Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut dilaksanakan ruangan RMC Polresta Padang.

Pantauan TribunPadang.com terlihat di ruangan RMC Polresta Padang Kapolda Sumbar melihat langsung proses penilangan.

Dimana terlihat dalam salah satu kamera CCTV adanya pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt sehingga langsung dicatat nomor polisi kendaraan dan kesalahannya.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan untuk ETLE ada 5 titik CCTV dan 10 CCTV tambahan.

"Kami berharap penerapan ini semakin bertambah di Kabupaten dan Kota lainnya," kata Toni Harmanto, Selasa (23/3/2021).

Dijelaskannya, dengan adanya ETLE dapat merekam semua pelanggar pengendara di jalanan.

"Kami berharap dengan adanya ini dapat membuat masyarakat sadar akan kesalamatan dalam berkendara," ujarnya.

Ia berharap semua pengendara dan masyarakat dapat patuh dan mematuhi peraturan yang ada.

"Proses pemberitahuan pelanggaran diberitahukan ke rumah, dan dicatat secara elektronik dan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik," kata Toni Harmanto.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV sehingga adanya bukti dalam bentuk foto dari pantauan CCTV.

"Nantinya suratnya akan diantar ke rumah, karena dari plat nomor kendaraan diketahui orangnya. Kami juga sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri, jadi tidak perlu lagi ke Kejaksaan Negeri," kata Yofie Gitianto Putro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved