"Penyidik harus memahami ini adalah restitusi. Upaya pemulihan hak-hak korban. Dan itu tidak bisa serta merta kasusnya ditarik menjadi penipuan dan penggelapan," jelas Ranti.
Atas uang yang telah diserahkan, menurut Ranti, itu untuk pengobatan korban yang ditentukan sendiri nominalnya oleh pelaku.
Ia melanjutkan, seharusnya kepolisian berperan aktif melindungi hak korban kekerasan seksual.
Karena itu, LBH menuntut pihak Polsek Koto Tangah menghentikan kasus penggelapan dan penipuan tersebut.
Serta pengalihan kasus kekerasan dari Polsek Koto Tangah ke Unit PPA Kepolisian Daerah Sumatra Barat.
“LBH selaku pendamping keluarga korban menuntut Kepala Polsek Koto Tangah untuk menghentikan dugaan perkara penipuan dan penggelapan serta meminta Kapolda Sumbar untuk melakukan pengambilan kasus kekerasan ke Unit PPA,” terang Ranti. (*)