Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap 2 orang di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, sebanyak 4 orang diamankan dan diperiksa di Polsek 2X11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku diamankan dalam dugaan main hakim sendiri sehingga membuat satu orang korban meninggal dunia.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Pria Diamuk Massa karena Dituduh Maling di Padang Pariaman, Berawal Teriakan Provokator
Penganiayaan tersebut terjadi karena adanya warga yang berteriak "maling" kepada kedua korban bernama Riki Ari Nofrizal (38) warga Kabupaten Agam, dan Muhammad Syahri (33) Kabupaten Solok.
Akibatnya, warga melakukan pemukulan terhadap kedua korban hingga mengalami luka cukup serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek 2X11 Enam Lingkung dan pelaku terduga melakukan penganiayaan telah diamankan.
Kapolsek 2X11 Enam Lingkung, Nasirwan mengatakan, korban bernama Riki Ari Nofrizal (38) meninggal dunia setelah dirujuk dari RSUD Parit Malintang ke RSUP M Djamil Padang.
Baca juga: Diteriaki Maling, 2 Pria Diamuk Massa di Padang Pariaman, 1 Meninggal Dunia
"Kita telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu berinisial JE (27) dan MR (18)" kata Nasirwan, Selasa (16/3/2021).
Dikatakannya, kedua pelaku dalam keterlibatannya ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Ya, keduanya ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara menendang dan ada yang pakai sendal," ujarnya.
Kata dia, sedangkan 2 orang lainnya yang diamankan akan dilakukan gelar perkara karena masuk anak di bawah umur.
Baca juga: Maling Motor di Padang Coba Kabur Saat Disergap Polisi, Terima Timah Panas Saat Kabur Kedua KaliĀ
Kronologi Kejadian
Dua pria dikeroyok massa karena dituduh maling di Korong Titian Panjang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Satu korban meninggal dunia. Sementara satu lagi mengalami luka serius.