TRIBUNPADANG.COM - Puasa merupakan kegiatan menahan makan dan minum serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam.
Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya ialah apakah menangis dapat membatalkan puasa.
Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Menangis tidak ada hukumnya.
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.
Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.
Baca juga: Bacaan Doa Menyambut Datangnya Bulan Ramadhan Dilengkapi Bahasa Latin, Arab dan Artinya
Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Bulan Ramadhan 2021, Termasuk Doa saat Melihat Hilal
Baca juga: BACAAN Niat Puasa Ramadhan Tulisan Arab dan Latin, Simak Syarat Wajib Puasa dan Syarat Sahnya Puasa
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Dilansir oleh TribunWow, Wahid Ahmadi mengatakan, mimpi itu di luar kendali kita.
Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.
Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikehendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.
Mimpi basah juga termasuk hal yang tidak menjadi tanggungan kita.
Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Bulan Puasa
Hubungan suami-istri saat malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan.