Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman amankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pelaku diketahui bernama Ager (36) dan Budi (43).
Mereka diamankan di sebuah rumah di Korong Kampung Bendang, Nagari Sungai Sarik, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Kapolres Padang Pariaman Mendadak Datangi Rumah Anggotanya: Semoga Bripda Ilhamsyah Lekas Sembuh
Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kata dia, pengamanan pelaku berdasarkan Laporan Narkotika Nomor: LP/80/II/2021/Polres tanggal 26 Februari 2021.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 paket menengah diduga sabu, 10 paket kecil diduga sabu, plastik bening, timbangan digital, HP, dompet, kaca pirex, dan dompeng," kata Ahmad Ramadhan, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Awalnya Minta Perbaiki Infocus, Riki Tato Malah Curi HP Pemilik Jasa Service di Padang
Kata dia, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari laporan itu, pelaku sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Korong Kampung Bendang Nagari Sungai Sarik.
"Selanjutnya, pelaku kita amankan sekitar pukul 18.00 WIB dan dilakukan penggeledahan sehingga dapat menemukan barang bukti," katanya.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kamar.
Baca juga: Curi Mobil Avanza di Padang Pariaman, Pelaku Kabur ke Rumah Orang Tuanya di Palembang
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ternyata mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Yo.
"Kita sudah dapatkan identitas dari siapa pelaku mendapatkan barang haram tersebut, yaitu berinisial Yo. Alamat pelaku juga sudah diketahui," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pelaku inisial YO masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Padang Pariaman.
Oyok Ditangkap