TRIBUNPADANG.COM - Dua orang di Padang diamanakan polisi karena menjual bebas pil aborsi atau obat penggugur kandungan.
Pasutri yang diamankan Polresta Padang merupakan pemilik apotek yang ada di Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang Timur, Sumatera Barat.
Pelaku yang berumur 50 tahun ini berinisial I dan S.
Baca juga: Dugaan Praktik Aborsi di Padang, Ratusan Pil Obat Tradisional dan Minyak Papua Jadi Barang Bukti
Baca juga: Polresta Padang Bongkar Sindikat Pelaku Aborsi, Amankan 6 Pelaku dan Ribuan Butir Obat di 2 Lokasi
Di hadapan polisi S pun menuturkan awal mula terjun menjual obat penggugur kandungan.
Pertama kali S menjual pil aborsi karena memenuhi permintaan pasangan suami istri yang datang padanya.
Kala itu, pasangan suami istri ini menurut penuturan S ingin menggugurkan kandungan karena jarak anak yang terlalu rapat.
"Pertama-tama pasangan suami istri yang kita tolong. Alasannya anak mereka masih kecil dan (jaraknya) rapat. Ya, suami saya berusaha untuk mencarikan," katanya.
Diakui S, suaminya mengerti tentang obat-obatan sehingga bisa mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan, walaupun tidak ada belajar khusus.
Pasangan suami istri ini mengaku menjual obat penggugur kandungan sejak 2018.
Baca juga: Pelaku Aborsi Berpotensi Bakal Jalani Hukuman Penjara Lebih Lama Dibanding Pelaku Korupsi
Pelanggan umumnya datang sendiri ke apoteknya.
Pelanggan yang datang mencari pil aborsi ini pun beragam.
Bukan saja dari mahasiswa namun juga kalangan umum.
"Ya, saya tahu melanggar hukum. Memang saya bersalah. Saya bagian pengelola," ujarnya S.
S menambahkan alasan banyak pelanggan yang datang ke apoteknya karena pihaknya juga memberikan petunjuk penggunaan obat penggugur kandungan.
Petunjuk penggunaan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh suami S.
Obat yang dijual S diakuinya juga lebih cepat bereaksi.
"Banyak yang suka karena ada petunjuk WhatsApp. Lebih cepat keluar. Kalau apotek lain kan tidak diracik," katanya.
Obat-obatan keras untuk mengugurkan kandungan disimpan dahulu di dalam sebuah plastik sebelum dijual.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan selain mengamakan pasutri yang menjual pil aborsi, pihaknya juga mengamankan 2 pasangan yang telah melakukan aborsi.
Pasangan tersebut diamankan setelah polisi mencari tahu siapa saja yang berhubungan dengan penjual obat.
"Pelaku kita jerat Pasal 194 Jo Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Selain itu, Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,
Diberitakan sebelumnya, ratusan obat-obatan tertentu jenis pil dan obat tradisional diamankan Polresta Padang, Senin (15/2/2021).
Obat-obatan tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter.
Pantauan TribunPadang.com terlihat obat-obatan dijajakan dalam press release di depan Kantor Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan obat tersebut memang resmi dan terdaftar.
Namun, menurutnya hal itu hanya digunakan tanpa resep dokter dan dipersalahgunakan.
"Obatnya resmi, tapi digunakan tanpa resep dokter," kata Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Dikatakannya, pihaknya mengamankan pasangan suami istri yang menjual obat keras tanpa resep dokter di Apotek IF.
"Pertama diamankan 2 orang atas inisial I (50) dan S panggilan W (50) di apotek Indah Farma," katanya.
Ia menjelaskan lokasi Apotek IF -- berlokasi di Parak Gadang -- Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan melalui jejak digital dari HP penjual obat-obatan tanpa resep dokter," katanya.
Dikatakannya, setelah memeriksa chat WhatsApp/WA terduga pelaku penjual obat diamankan 2 pasangan yang telah melakukan pengguguran kandungan.
"Satu pasangan berasal dari oknum mahasiswa dan mahasiswi di Kota Padang. Dan, satu pasangan lagi pekerja lepas pada malam hari dengan pasangannya," katanya.(*)