Obat yang dijual S diakuinya juga lebih cepat bereaksi.
"Banyak yang suka karena ada petunjuk WhatsApp. Lebih cepat keluar. Kalau apotek lain kan tidak diracik," katanya.
Obat-obatan keras untuk mengugurkan kandungan disimpan dahulu di dalam sebuah plastik sebelum dijual.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan selain mengamakan pasutri yang menjual pil aborsi, pihaknya juga mengamankan 2 pasangan yang telah melakukan aborsi.
Pasangan tersebut diamankan setelah polisi mencari tahu siapa saja yang berhubungan dengan penjual obat.
"Pelaku kita jerat Pasal 194 Jo Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Selain itu, Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,
Diberitakan sebelumnya, ratusan obat-obatan tertentu jenis pil dan obat tradisional diamankan Polresta Padang, Senin (15/2/2021).
Obat-obatan tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter.
Pantauan TribunPadang.com terlihat obat-obatan dijajakan dalam press release di depan Kantor Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan obat tersebut memang resmi dan terdaftar.
Namun, menurutnya hal itu hanya digunakan tanpa resep dokter dan dipersalahgunakan.
"Obatnya resmi, tapi digunakan tanpa resep dokter," kata Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Dikatakannya, pihaknya mengamankan pasangan suami istri yang menjual obat keras tanpa resep dokter di Apotek IF.
"Pertama diamankan 2 orang atas inisial I (50) dan S panggilan W (50) di apotek Indah Farma," katanya.