MK Tolak Permohonan Sengketa di Pilkada Padang Pariaman, Ini Kata Kuasa Hukum Tri Suryadi-Taslim

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Padang Pariaman yang diajukan oleh Tri Suryadi-Taslim.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Padang Pariaman yang diajukan oleh Tri Suryadi-Taslim.

Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Sejauh ini proses sidang putusan ini masih digelar oleh MK secara virtual, Senin (15/2/2021). 

Kuasa Hukum Tri Suryadi- Taslim, Zulbahri  mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. 

"Akan tetapi sangat disayangkan keputusan MK itu tentang limitasi waktu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya," jelas Zulbahri.

Keputusan MK tentang perkara Pileg sebelumnya yaitu pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu.

Baca juga: KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos, Firli: Segera Sampaikan ke Publik

"Kalau kita memasukan permohonan Rabu, satu harinya kan Kamis. Dua harinya Jumat, tiga harinya Sabtu. Sabtu itu hari libur, makanya kita masukan permohonan hari Senin," jelas Zulbahri.

Menurut Zulbahri, pihaknya telah menggunakan waktu itu dengan sebaik-baiknya karena keputusan MK sebelumnya dalam sengketa Pileg 2019, acuannya 3 kali 24 jam, bukan tiga hari kerja. 

Ditegaskan Zulbahri, ada ambivalen sikap MK terhadap limitasi waktu tersebut.

"Kalau putusan ini sudah terjadi, tidak ada upaya hukum lagi. Ini sudah final dan mengikat. Jangan ada kejadian yang begini terulang kembali," harap Zulbahri.

Kata Zulbahri, MK harus tegas, kalau sudah melewati limitasi waktu, jangan layani orang untuk mendaftarkan permohonannya.

"Sebab untuk urusan ini, tidak sedikit energinya. Itu emang risiko, susah juga kita menarasikannya," ucap Zulbahri.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Padang Pariaman dan Sijunjung, KPU Bisa Menetapkan Calon Terpilih

MK Putuskan Gugatan 

Dilansir TribunPadang.com, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Padang Pariaman Tri Suryadi-Taslim terkait hasil Pilkada Padang Pariaman 2020 ditolak, Senin (15/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved