Kombes Pol Imran Amir mengatakan kalau pelaku bernama AD (35) pernah terjerat kasus tindak pidana pencabulan di Kuranji.
"Ini hanya transit dan rencananya akan dibawa ke Bengkulu. Jadi, ini adalah jaringan dan sudah terkoordinir. Barang berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara," kata Kombes Pol Imran Amir.
Dikatakannya, pelaku sudah bisa dikatakan jaringan lintas provinsi, karena ada penyuplai, penerima, dan penyalur.
"Ada bandar, ada pengepul, dan pengecer. Satu paket besar itu dihargai Rp 1.5 juta," kata Kombes Pol Imran Amir.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengana ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.(*)