Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020

Berdasarkan hal itu, KPU memohon kepada MK, untuk menjatuhkan putusan dalam eksepsi mengabulkan seluruh eksepsi termohon dalam pokok perkara serta menolak seluruh permohonan pemohon.

Lalu, menetapkan hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Sumbar yang benar sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 113 dan seterusnya. 

"Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," ucap Sudi Prayitno. (*)

Berita Terkini