Jawab Soal Materi Sengketa Paslon NA-IC, KPU Sumbar Sebut Dasar Pengajuan Permohonan Tidak Jelas

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020

"Posita permohonan hanya mengungkap berbagai dugaan pelanggaran pemilihan yang menjadi kewenangan Bawaslu," tegas Sudi Prayitno.

Kemudian terkait tuntutan pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suata Ulang (PSU) di beberapa TPS, menurut Sudi Prayitno juga tidak didukung dengan alasan-alasan yang menjadi dasar dapat dilakukannya PSU di TPS sebagaimana diatur dalam pasal 112 UU No 1 tahun 2015 beserta perubahannya. 

Sudi Prayitno menyebut, tuntutan pemohon meminta MK menetapkan pemohon sebagai Paslon peraih suara terbanyak di satu sisi, namun meminta MK agar memerintahkan termohon untuk melaksanakan PSU di sejumlah TPS di sisi lain. 

Sudi Prayitno menyatakan, selama pelaksanaan tahapan Pilgub Sumbar 2020 mulai tahapan persiapan sampai penyelenggaraan, tidak satupun dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran kode etik, administrasi sengketa, maupun tidak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan suara masing-masing Paslon yang secara signifikan mempengaruhi penatapan paslon terpilh dalam pilgub dan wagub Sumbar 2020.

Lalu, terkait dalil permohonan mengenai penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 secara substansi belum dapat dianggap ada, karena paslon nomor urut 4 diduga telah melakukan pelanggaran serius tehadap peraturan perundang-undangan terkait sumbangan dana kampanye perorangan juga tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. 

Karena di samping tidak ditemukan adanya kejanggalan dalam daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, atau model LPPDK-3 Paslon, berdasarkan hasil audit dari akuntan publik 18 Desember 2020 telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan dana kampanye.

Ditegaskan Sudi Prayitno, sumbangan dana kampanye Paslon Nomor 4 yang dipersoalkan pemohon, tidak terkait dengan ketentuan pasal 7 ayat 2, pasal 9 ayat 1 dan pasal 52 peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye dan seterusnya yang berimplikasi pada pembatalan sebagai Paslon.

Soal dalil permohonan mengenai pemeriksaan kesehatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang juga dibantah Sudi Prayitno tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.

Karena pemeriksaan kesehatan Paslon dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan yang dibentuk oleh termohon setelah berkoordinasi dengan BNN Sumbar, IDI Sumbar, dan Himsi Sumbar sesuai ketentuan pasal 43 ayat 3 dan ayat 6 PKPU nomor 3 tahun 2017 beserta perubahannya.

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diterbitkan tim pemeriksa kesehatan dan ditandatangani ketua tim pemeriksa kesehatan.

Selanjutnya, dalil permohonan yang menyatakan termohon melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur dalam proses pemungutan suara di TPS RSUD Pariaman, TPS 02 Padang Pasir Kecamatan Padang Barat, dan TPS  2 Desa Salak Kecamatan Talawi Sawahlunto hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Tanah Datar dan tingkat kabupaten/kota di Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Pariaman, dan Padang Pariaman juga tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum.

Karena proses pemungutan suara di tiga TPS tersebut sampai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di sejumlah kabupaten kota dan tingkat provinsi tidak pernah dinyatakan oleh Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

Mengingat, pada pelaksanaan pungut hitung di tiga TPS tersebut dan rekapitulasi hasil pungut hitung di tingkat kecamatan dan kabupaten kota, khususnya Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman, semua saksi paslon yang hadir menandatangi berita acara dan sertifikasi perhitungan suara, tidak ada satupun saksi yang menyatakan keberatannya.

Selanjutnya, formulir model D Kecamatan-KWK di Kecamatan Tanjung Baru Tanah Datar, telah diserahkan oleh panitia pemilihan kecamatan kepada KPU Tanah Datar dalam keadaan utuh dan disegel. 

Demikain pula formulir D kabupaten/kota- KWK  khusunya Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok Pariaman, dan Padang Pariaman telah diserahkan oleh masing-masing KPU kabupaten kota kepada termohon juga dalam keadaan disampul dan disegel.

Halaman
123

Berita Terkini