Namun demikian, sebetulnya kalau ada yang keberatan itu juga haknya untuk tidak melaksanakan, karena hal itu mengusik hal-hal yang berkaitan dengan privasinya.
Karena dalam Perda yang ada, jika Kota Padang berpedoman ke aturan lama, Perda yang mengatur itu adalah Perda nomor 5 tahun 2011.
Dalam Perda itu pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.
"Jadi tidak harus dipaksakan anak-anak itu, kalau nonmuslim berpakaian menurut agamanya masing-masing."
"Kalau mereka senang dan nyaman, ini yang menjadi ukuran, karena selama ini tidak ada yang memprotes."
"Kalau begitu, silakan, tidak ada masalah. Hal yang dilarang itu ketika dipaksa dia harus mengikuti aturan agama tertentu," jelas Maigus Nasir.
Polemik ini, kata Maigus Nasir menjadi catatan ke depan. Untuk itu DPRD khususnya komisi V meminta Disdik segera menurunkan pengawas ke sekolah.
Hal itu guna mengevaluasi seluruh peraturan yang ada di sekolah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Ke depan tidak boleh ada yang berbau diskriminasi, makanya tata tertib dibikin oleh Dinas Pendidikan Provinsi sebagai acuan atau pedoman."
"Jadi tidak boleh hanya diserahkan ke sekolah saja sehigga ada standarnya dan bisa diterima," terang Maigus Nasir.
Tanggapan Kadisdik
Dilansir TribunPadang.com, beberapa hari lalu, viral video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala sekolah di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik itu menampilkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.
Video viral tersebut diunggah oleh akun Facebook EH.
Baca juga: Soal Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Saya Siap Dipecat, Kalau. . .
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menyatakan, pihaknya tidak akan menuntut pembuat rekaman tanpa sepengetahuan dan izin tersebut.