Sindikat Pemalsuan Hasil Swab Test Tertangkap di Bandara Soekarno Hatta

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan ungkap rilis soal sindikat pemalsu surat sehat berupa antigen dan swab PCR di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

TRIBUNPADANG.COM - Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan 15 orang sindikat pemalsu surat hasil tes swab PCR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ke-15 tersangka tersebut berkomplotan untuk membuat surat sehat palsu untuk penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini rupanya komplotan 15 tersangka ada punya perannya masing-masing sudah terorganisir," kata Yusri saat ungkap kasus di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Ke-15 tersangka tersebut adalah MHJ, M, ZAP, DS, U alias B, AA, U, YS, SB, S, IS, CY, RAS, dan PA.

Baca juga: Sudah Tes Swab 37 Kali, Gubernur Sumbar Tetap Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin

Yusri menjelaskan, semua tersangka merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta atau pun pernah bekerja di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

Makanya, lanjut dia, para tersangka tahu alur dan administrasi soal pemeriksaan kartu sehat bebas Covid-19 kepada penumpang.

"Pelaku utama atau otaknya adalah mantan relawan berinisial DS yang merupakan relawan validasi KKP Bandara Soekarno-Hatta dan memang relawan pakai kontrak kerja. Rupanya dia belajar dari dalam dan coba bermain," jelas Yusri.

Baca juga: Jadwal Sekolah Tatap Muka di Padang Panjang Mulai 11 Januari 2021, 318 Tenaga Kependidikan Ikut Swab

Untuk meyakinkan para petugas validasi dokumen di Bandara Soekarno-Hatta, DS sampai membuat cap palsu, kop surat palsu, sampai mempunyai PDF asli untuk dipalsukan.

"DS punya PDF sebagai contoh, kop surat farma tex dan dokter-dokter lain. PDF nanti DS ketik sesuai pesanan orang pesan rapid test antibody dan diketik sesuai dengan data pribadi penumpang. Bisa antigen sama PCR," ungkap Yusri.

Dari perbuatannya tersebut, para tersangka akan disangkakan pasal berlapis yaitu UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Sehat Covid-19 Penumpang Pesawat Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkini