TRIBUNPADANG.COM - Presenter Raffi Ahmad kini tengah menjadi sorotan banyak pihak.
Namanya ramai dibicarakan karena ia mengikuti vaksinasi perdana di Istana Kepresidenan bersama Presiden Jokowi, Rabu pagi (13/1/2021).
Namun pada malamnya, ia kedapatan menghadiri acara di kediaman salah satu kerabatnya tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu tampak dari unggahan instagram selebgram Anya Geraldine.
Tentu saja unggahan tersebut memancing sejumlah komentar dari berbagai pihak salah satunya Sherina Munaf.
Sherina memberikan teguran pada Raffi Ahmad melalui instastory-nya.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi di Pesisir Selatan Mulai 18 Januari 2021, Sudah Terima 1.840 Dosis Vaksin Sinovac
Ia mengatakan sebagai penerima vaksin perdana mewakili kaum milenial seharusnya memberi contoh yang baik.
Terlebih dirinya juga sebagai influencer yang mempunyai banyak pengikut di instagram.
Pihak Istana Kepresidenan pun mengaku telah menegur Raffi Ahmad.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah meminta Raffi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus.
"Sudah dinasihati, diingatkan kembali oleh tim komunikasi Covid-19 agar menaati protokol kesehatan," kata Heru dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Vaksinasi Perdana di Padang Diikuti 12 Orang, Sejumlah Forkompinda Tak Jadi Divaksin
Heru pun berterima kasih atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait kejadian ini.
Menanggapi hal tersebut, Raffi pun mengunggah klarifikasi dan permintaan maaf di akun instagramnya, Kamis (14/1/2021).
Ia meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut.
Suami Nagita Slavina ini juga mengakui bahwa itu memang kesalahannya.
Kedepannya, ia berjanji akan selalu menerapkan 3M (Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
Baca juga: Raffi Ahmad Tuai Pujian Setelah Unggah Klarifikasi dan Permohonan Maaf Usai Berkumpul Tanpa Masker
Namun tidak berhenti sampai disitu, presenter berusia 33 tahun ini digugat oleh seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.
David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca juga: Raffi Ahmad Terima Vaksin Covid-19 Perdana, Nagita Slavina Mendoakan dari Rumah
Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) di Istana justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,
Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," imbuhnya.(*)