Buntut Panjang Kelalaian Raffi Ahmad Berkumpul Tanpa Protokol Kesehatan Usai Divaksin

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raffi Ahmad digugat karena tidak menjalankan protokol kesehatan usai divaksin

David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Baca juga: Raffi Ahmad Terima Vaksin Covid-19 Perdana, Nagita Slavina Mendoakan dari Rumah

Raffi yang memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) di Istana justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021,

Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," imbuhnya.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divaksin Covid-19 lalu Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan"

Berita Terkini