Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengemukakan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati di Sumbar mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu atau Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara yang maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum ada yang mengajukan gugatan.
Karena pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara Pilkada di daerah.
Baca juga: Soal Keberatan Bawaslu, KPU Sumbar: Sudah Kita Jelaskan
Baca juga: KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Pilgub Sumbar 2020, Kini Rekapitulasi Kabupaten Kota Dibacakan
Sedangkan, untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumbar masih berlangsung hingga saat ini.
"Sampai hari ini ada dua daerah yang masuk dalam daftar gugatan di MK," kata Yanuk Sri Mulyani, Sabtu (19/12/2020).
Dua Paslon tersebut yakni, calon bupati Kabupaten Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus.
Kemudian paslon bupati dan wakil bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.
KPU, kata Yanuk, sudah mempersiapkan diri menghadapi berbagai gugatan tersebut.
"Sejauh ini kita sampaikan ke KPU Kabupaten dan Kota menyiapkan segala sesuatunya menghadapi gugatan itu," tutur Yanuk Sri Mulyani. (*)