"Uang yang ditarik Rp 11.1 juta, dan selanjutnya pelaku diamankan di daerah Lolong, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan sehingga dilumpuhkan.
"Pelaku merupakan resedivis dalam perkara Curanmor di tahun 2015," katanya.
Tak layak Ditiru
Dilansir TribunPadang,com, tentang aksi yang dilakukan oknum sopir travel satu ini tak layak ditiru.
Bukannya mengembalikan barang milik penumpang yang tertinggal, oknum sopir satu ini justru menguras isi ATM penumpang yang telah naik mobilnya.
Awalnya, pria yang berinisial DS ini sedang bersih-bersih mobil Kamis (26/11/2020) lalu.
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Sosok Pelaku yang Setubuhi Gadis Remaja di Padang
Baca juga: Gegara Judi Togel, Nenek 60 Tahun di Padang Ditangkap Polisi, Ngaku Sulit Ekonomi
Kala itu dia telah mengantarkan seluruh penumpang ke rumahnya masing-masing.
Sopir travel yang masih berusia 20 tahun ini tiba-tiba melihat ada dompet di bawah kursi bagian tengah mobil.
"Saat itu pelaku menemukan dompet korban saat sedang membersihkan mobil di sebuah rumah di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (16/12/2020).
Dompet yang ditemukan DS tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp 290 ribu dan kartu ATM milik korban.
Pelaku pun mendatangi ATM dan mencoba menggunakan kartu ATM yang ditemukannya.
"Kemudian pelaku mencoba salah satu kartu ATM Bank Nagari milik korban untuk melihat isi saldo, lalu dicocokan PIN ATM Bank Nagari dengan tanggal lahir milik korban," katanya.
Baca juga: Ditantang dr. Tirta Jadi Orang Pertama yang Menerima Vaksin, Deddy Corbuzier : Jangan Pertama Dong
Baca juga: Gadis Remaja di Padang Disetubuhi 4 Pria, Kenalan di Medsos hingga 4 Hari Dibawa Kabur
Ia menjelaskan, pelaku mengetahui tanggal lahir korban dari KTP korban yang juga berada di dalam dompet.
"Setelah dicek, ternyata ada saldo sebanyak Rp 11.2 juta. Kemudian pelaku melakukan penarikan sebanyak 6 kali dengan total Rp 11.1 juta," katanya.