"Karena di dalam dompet terdapat barang berharga serta kartu identitas lainnya," kata Rico Fernanda.
Rico menyebutkan, agar tidak menjadikan tanggal lahir untuk sesuatu yang penting seperti PIN ATM.
"Ya, diharapkan masyarakat tidak menggunakan tanggal lahirnya sebagai PIN ATM," katanya.
Dikakannya, sebelumnya pelaku membawa penumpang dari Payakumbuh menuju Kota Padang.
"Setelah mengantarkan semua penumpangnya. Pelaku menemukan dompet yang di dalamnya ada KTP, ATM, dan sejumlah uang tunai," katanya.
Selanjutnya, korban pergi ke ATM dan mencocokan dengan tanggal lahir korban dan melakulan penarilan sebanyak 6 kali.
"Uang yang ditarik Rp 11.1 juta, dan selanjutnya pelaku diamankan di daerah Lolong, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan sehingga dilumpuhkan.
"Pelaku merupakan residivis dalam perkara Curanmor di tahun 2015," katanya.
Kronologi
Awal mula ditemukan dompet korban itu ketika Donny sedang bersih-bersih mobil Kamis (26/11/2020) lalu.
Kala itu dia telah mengantarkan seluruh penumpang ke rumahnya masing-masing.
Sopir travel yang masih berusia 20 tahun ini tiba-tiba melihat ada dompet di bawah kursi bagian tengah mobil.
"Saat itu pelaku menemukan dompet korban saat sedang membersihkan mobil di sebuah rumah di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (16/12/2020).
Dompet yang ditemukan DS tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp 290 ribu dan kartu ATM milik korban.