Pilkada Sumbar 2020

Hari Ini, DKPP Sidangkan 2 Perkara Dugaan Pelanggaran Kampanye di Dharmasraya dan Bukittinggi

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Suasana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) baru-baru ini di Jakarta.

Hari Ini DKPP Sidangkan Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Kampanye di Sumbar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara di Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar, Senin (14/12/2020). 

Diketahui, kedua perkara itu adalah perkara nomor 159-PKE-DKPP/XI/2020 dan 160-PKE-DKPP/XI/2020.

Perkara 159-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh LO Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dalam Pilkada Dharmasraya Panji Mursyidan-Yosrisal, yaitu Fadli Aulia.

Fadli yang memberikan kuasanya kepada Alkhoviz Syukri, mengadukan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, yaitu Syamsurizal , Alde Rado, dan Laila Husni. 

Ketiganya diadukan, karena diduga melakukan pembersihan baliho pasangan Panji Mursyidan-Yosrisal.

Sementara pada perkara 160-PKE-DKPP/XI/2020, pengadu Anggota DPD PAN Kota Bukittinggi, Fauzan Haviz. 

Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kota Bukittinggi yang terdiri dari lima Anggota KPU Kota Bukittinggi dan tiga Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.

Lima Anggota KPU Kota Bukittinggi yang menjadi Teradu adalah Heldo Aura (Ketua), Beni Aziz, Donny Syaputra, Zulwida Rahmayeni, dan Yasrul. 

Secara berurutan, nama-nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-V, sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kota Bukittinggi adalah Asneli Warni, Ruzi Haryadi (Ketua), dan Evi Vatria. 

Ketiganya, masing-masing berstatus sebagai Teradu VI-VIII.

Fauzan mendalilkan Teradu I-V terkait menerima pendaftaran dari Calon Kepada Daerah dari Pengurusan Partai politik (parpol) tertentu yang tidak sah. 

Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar Senin 14 Desember 2020 Pagi Versi Real Count KPU, Data Masuk 75,01 Persen

Baca juga: PTTUN Kabulkan Gugatan Paslon Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, KPU Kabupaten Solok Pleno

Di pihak lain, Teradu VI-VIII diduga tidak menangani pelanggaran terkait penerimaan pendaftaran calon kepala daerah dari Pengurusan Parpol tertentu tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Diinformasikan, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar. 

Halaman
12

Berita Terkini