Pilkada Serentak 2020

Ketahui Aplikasi Si Rekap, Alat Perhitungan Secara Elektronik di Pilkada Serentak 2020

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Si Rekap) sebagai alat perhitungan secara elektronik di Pilkada serentak 2020.

Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menyampaikan, pengguna aplikasi Si Rekap ini adalah KPPS, Saksi TPS dan Pengawas TPS.

Hal itulah alasan kenapa anggota KPPS sekurang-kurangnya satu orang harus mempunyai ponsel pintar yang mensupport untuk instalasi dan aktivasi Si Rekap mobile.

Setidaknya mampu mengoperasikan handphone/HP, yang berbasis android.

Baca juga: Bawaslu Sumbar Catat 118 Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada 2020, Ini Rinciannya

Baca juga: Distribusi Logistik Pilkada di Sumbar Prioritaskan Daerah Padang dan Mentawai

"Jadi ada Si Rekap mobile untuk tingkat TPS dan Si Rekap web untuk tingkat kecamatan, kabupaten kota dan provinsi," kata Gebril Daulay.

Gebril mengungkapkan, yang dimasukkan ke dalam Si Rekap, ketika KPPS sudah menginstal aplikasi Si Rekap mobile dan sudah selesai melakukan pengisian C.Hasil.KWK, maka dia akan melakukan pemotretan terhadap semua elemen data yang ada di situ.

Diantaranya data pemilih, penguna hak pilih, surat suara, surat suara yang diterima, surat suara yang digunakan, kemudian perolehan suara masing-masing Paslon.

"Itu difoto dan dicek, ada menu sebelum kirim ada foto, ada menu periksa untuk memastikan data-datanya tidak ada yang keliru."

"Karena bisa saja ternyata sesudah dilakukan pemotretan, ketemu ada yang keliru itu bisa dilakukan perbaikan sebelum pengiriman," jelas Gebril.

Dalam mengambil foto, kata Gebril, juga harus hati-hati, kalau foto tidak dilihat dari sisi pencahayaan, posisinya tidak pas itu bisa salah membaca angka dan menulisnya harus bersih, rapi dan tulisannya bagus.

Kalau ada koreksi, harus dilakukan sesuai ketentuan. 

"Dicoret dan dituliskan perbaikannya di sebelahnya. Kebiasaan kadang perbaikan dilakukan di tempat itu juga," tutur Gebril.

Telah Uji Coba

Si Rekap sudah dilakukan uji coba dua kali secara nasional. 

Halaman
12

Berita Terkini