Maling 9 TKP di Padang Ditembak Polisi, Pelaku Curi Emas hingga Tabung Gas

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat mengamankan pelaku pencurian di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/14/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang hadiahi timah panas terhadap sorang lelaki yang diduga melakukan pencurian di sebuah kos di Jalan Ujung Gurun, belakang SD Percobaan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku bernama Alvian Rizki Pratama panggilan Alvian (20) warga yang beralamat di Jalan Bambu No 10 Rt 05/Rw 02, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Pelaku melakukan pencurian pada Sabtu (10/10/2020) yang lalu dan berhasil membawa kabur Laptop korbannya.

Baca juga: Beraksi di Banyak TKP, Pencuri di Padang Ditangkap, Betis Kirinya Ditembak karena Melawan

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/644/B/XI/2020/RESTA SPKT UNIT I, tanggal 28 November 2020.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu (28/11/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Rohana Kudus, Kota Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (29/11/2020).

Pelaku diamankan setelah diketahui informasi keberadaan pelaku yang berada di Jalan Rohana Kudus, Kota Padang.

"Jadi, pelaku ini diamankan saat sedang mengendarai bentor bersama temannya. Pada saat dilakukan penangkapan berusaha kabur sehingga pelaku di lumpuhkan," kata Rico.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret HP Bocah di Padang, Pelaku Beraksi Pakai Kawasaki Ninja

Ia menjelaskan, pelaku telah mengambil laptop merek Acer warna hitam milik korban.

"Pelaku ini masuk ke dalam kamar kos sekitar pukul 03.00 WIB dengan membuka paksa pintu kos, lalu pelaku mengambil 1 unit laptop korban yang berada di atas kasur," katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku diketahui laptop tersebut digadaikan kepada seorang laki-laki bernama Pramono Rp 500 ribu.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugiam sebesar Rp 6 juta.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini juga ada tkp dalam perkara pencurian sebanyak 9 TKP," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku tidak hanya mencuri barang elektronik, tapi juga besi-besi, seng, emas, dan tabung gas. (*)

Berita Terkini