Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menanggapi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi tersebut, terdapat ketentuan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika tidak menaati protokol kesehatan.
"Instruksi Mendagri itu bagus, kami dukung karena itu upaya untuk memutus mata rantai covid-19 melalui kerumunan," kata Irwan Prayitno, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Wiku Adisasmito: Efek Samping Vaksin Covid-19 Hanya Bersifat Minor dan Sementara Waktu
Baca juga: Penanganan Pandemi Covid-19, Kapuspen Kemendagri: Transparansi Informasi Jadi Kunci Utama
Menurut Irwan Prayitno, instruksi Mendagri tersebut berkaitan dengan sanksi kepada kepala daerah yang lalai dalam protokol kesehatan.
Namun, kata dia, Sumbar sudah punya Perda nomor 6 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Itu lebih keras lagi, ada sanksi pidana, kurungan, denda, dan itu berlaku kepada seluruh masyarakat, termasuk pemerintah," jelas Irwan Prayitno.
Kepala SKPD yang melaksanakan kegiatan tapi tidak mengikuti protokol kesehatan pun bisa kena, termasuk gubernur, bupati, dan wali kotanya.
Irwan Prayitno menegaskan, instruksi Mendagri selaras dengan Perda Nomor 6.
"Kami kepala daerah jangan sampai lalai dan memberikan contoh yang tidak baik untuk menangani covid-19," tegas Irwan Prayitno. (*)