"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).
Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.
Baca juga: Selain Tangkap 2 Pengendara Moge, Polres Bukittinggi juga Tahan 13 Motor Harley Davidson
Baca juga: Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, 2 Pengendara Moge Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan Polisi
Baca juga: Update Kasus Pengendara Moge Pukuli TNI di Bukittinggi, Kapolres : 2 Orang Diamankan
Baca juga: Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI Bukittinggi dari Bandung, Kapolres: Mau Touring ke Sabang
Baca juga: VIRAL Sekelompok Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Kepala Korban Ditendang
Sebelumnya diberitakan, viral sebuah video rombongan pengendara motor gede alias moge mengeroyok seseorang.
Cuplikan dua potong video tersebut telah tersebar di media sosial instagram.
Dari postingan tersebut, disebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (30/10/2020).
Dari postingan itu, disebutkan bahwa peristiwa itu dipicu kesalahpahaman saat berkendara.
Dari informasi yang diterima, rombongan touring tersebut berasal dari Kota Bandung.(*)