TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sebelumnya Irwan Prayitno, telah memerintahkan Satpol PP Sumbar untuk melakukan penindakan hukum bagi masyarakat Sumbar yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kita telah melakukan kerja sama dengan Kapolda Sumbar, untuk melakukan penindakan hukum Perda AKB mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi pidana kurungan," kata Irwan Prayitno.
Selain itu, Gubernur Sumbar juga memberikan sanksi tambahan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Perda AKB.
Baca juga: Update Corona Sumbar Hari Ini 20 Oktober 2020, Kasus Mulai Turun, 170 Positif, Sembuh 110 Orang
Mulai dari penundaan kenaikan pangkat atau golongan sampai penggurangan tunjangan.
Hari ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada pelaku kuliner.
Instruksi bernomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan tersebut difokuskan pada rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya di Kota Padang.
Dalam instruksi yang ditujukan kepada Wali Kota Padang, Gubernur Sumbar mengatakan, telah terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumbar.
Baca juga: Penindakan Pelanggar Perda AKB Ditingkatkan, Gubernur Sumbar: Polres Sudah Sediakan Sel Khusus
Kata dia, dapat disinyalir penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu, khusus untuk daerah teritorial Kota Padang.
Gubernur Sumbar menginstruksikan kepada Wali Kota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-29 di seluruh rumah makan, restoran, cafe dan sejenis lainnya.
"Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan lainnya, wajib mengikuti tes swab, pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini," seru Irwan Prayitno.
Berarti deadline tanggal 3 November 2020 mendatang.
Baca juga: Sidak ke RSUD Muara Labuh, Pjs Bupati Solok Selatan Temukan Pasien Menumpuk di Satu Ruangan
Sementara untuk pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan gubernur berharap pada pihak-pihak yang bersangkutan segera menghubungi Andani Eka Putra di Labor Fakultas Kedokteran Unand.
Ia juga mengatakan, bagi rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang telah melakukan tes swab dan mengikuti protokol kesehatan akan diberi sertifikat.
Namun jika ada pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya itu tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda No 6 tahun 2020.
Instruksi ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (20/10/2020.
"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas," sebut Irwan Prayitno. (*)