Setelah berhasil, pelaku langsung pergi ke rumah PR untuk membuka plat nomor sepeda motor Vario tersebut.
Baca juga: Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid, Sopir Angkot Jurusan Siteba Ditembak Polisi
Plat nomor sepeda motor tersebut lalu dibuang ke sungai di komplek Perumahan Emelindo, Pegambiran.
Lalu, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke daerah Cindakir, Kelurahan bungus Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
"Sepeda motor ini dijual kepada seseorang bernama DC seharga Rp 1,5 juta," kata dia.
Uang hasil penjualan motor curian ini dibagi dua untuk digunakan membeli baju, celana, topi, sendal dan jam tangan.
"Selebihnya digunakan kedua pelaku untuk berfoya-foya bersama teman-temannya," sebutnya.
Baca juga: Curi 160 Ban Sepeda Motor, Komplotan Maling di Padang Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 18 Juta
Andi menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, kunci letter T, baju, celana, serta barang-barang yang telah dibeli oleh pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, kita kembangkan ada 30 TKP di Kota Padang. Ada di wilayah Lubuk Kilangan, Padang Selatan, Padang Barat, dan ada di wilayah lain," katanya.
Disebutkannya, pelaku melakukan tindak pidana curanmor, bobol rumah, dan juga melakukan jambret.
"Pelaku RN kita jerat Pasal 363 KHU Pidana. Sedangkan, pelaku PR dijerat UU Peradilan Anak," katanya. (*)