TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati DPR RI yang berisi aspirasi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Surat itu ditandatangani langsung oleh Irwan Prayitno, dan diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.
• Demo di Padang Rusuh, Polisi Amankan 84 Orang, Kasat Reskrim: Rata-rata Anak Sekolahan
Bahkan, penolakan menimbulkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Sumbar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," terang Irwan Prayitno dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal membenarkan bahwa surat tersebut resmi ditandatangani oleh Irwan Prayitno.
• Demo di Padang Ricuh, Batu hingga Bambu Melayang, Terdengar Letusan, 6 Pelajar SMA Ditangkap
Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan di Sumbar.
Sudah dua hari terjadi aksi demo di DPRD Sumbar, mulai 7-8 Oktober 2020.
Bahkan aksi demo ini menimbulkan kerusuhan, bentrok massa dengan polisi. (*)