Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemko Padang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke DPRD Padang untuk dibahas.
Apa beda Ranperda AKB Padang ini dengan Perda AKB Pemprov Sumbar yang sudah lebih dulu disetujui dan mendapat nomor register?
Assisten 1 Bidang Pemerintahan Pemko Padang Edhi Hasmi mengatakan Ranperda AKB yang diajukan Pemko Padang mengandung muatan lokal.
• Pemko Padang Sampaikan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pengendalian Rabies dan Narkotika
Muatan lokal ini seperti aturan kongsi Covid-19
Menurutnya, secara umum aturan pada Ranperda AKB Padang sama dengan Perda AKB Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Namun aturan pembentukan kongsi Covid-19 hingga tingkat RT/RW di setiap kelurahan tidak diatur dalam Perda AKB Provinsi Sumbar.
"Sebenarnya, ada penambahan poin tertentu muatan lokalnya yang tidak ada di Perda Provinsi, seperti kongsi Covid-19. Itu tidak ada diatur di Perda provinsi," kata Edhi Hasmi, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, tujuan Perda AKB Provinsi Sumbar dibuat boleh digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang belum punya Perda AKB.
• Disetujui Mendagri, Perda AKB Sumbar Segera Diberlakukan, Irwan Prayitno: Efektif Mungkin Besok
• Kenalkan Si Pelada, Sistem Informasi Data Pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar
Namun Pemko Padang sebelum adanya Perda AKB sudah terlebih dahulu menyusun aturan protokol kesehatan tersebut.
Aturan ini sudah ada dalam Perwako no 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru.
Untuk menyempurnakan aturan tersebu, diajukan menjadi Perda yang tetap mengacu pada Perda AKB Provinsi Sumbar.
"Sebetulnya, kita yang lebih dulu menyusun. Tapi kita menunggu dulu Pemprov buat untuk menyesuaikan Perda yang kita buat ini dengan Perda Provinsi. Agar tidak bertentangan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Padang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang melalui rapat paripurna DPRD, Senin (5/10/2020).
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan tiga ranperda ini, yakni Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru.