Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) bersama pihak kepolisian telah membubarkan 13 kegiatan kampanye selama 10 hari pertama masa kampanye Pilkada 2020.
Bawaslu menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik itu pemilu Bupati maupun Gubernur.
"Ada 13 kegiatan kampanye yang kita bubarkan," kata Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner, Senin (5/10/2020).
• Edit Video Masjid Mengeluarkan Suara Musik Kencang, Mahasiswa di Bandung Ditangkap, Ngakunya Iseng
Kegiatan tersebut dibubarkan karena dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selain itu ada kegiatan kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Vifner merinci beberapa daerah yang terdapat pembubaran kampanye.
"Enam kali di Kabupaten Agam, 1 kali di Kota Solok, 1 kali Padang Pariaman, 2 kali Pasaman Barat, 1 kali Pasaman, dan 2 Limapuluh Kota," terang Vifner.
• Pilkada Padang Pariaman: Temui Warga, Refrizal Berangkat Sebelum Subuh, Bawa visi Papa Juara
Terkait temuan Bawaslu soal money politik, kata Vifner, hal itu masih dalam proses.
Ia menyebut, pihaknya dua hari yang lalu menerima masyarakat yang datang ke Bawaslu melaporkan adanya dugaan money politik, yakni memberikan uang atau dalam bentuk lain, sembako.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, sebutnya, Paslon dilarang memberikan uang kepada pemilih, atau memengaruhi pemilih baik memberikan uang maupun bentuk materi lainnya, bisa saja dalam bentuk di luar yang diatur PKPU.
"Karena ini ada potensi pelanggarannya, apakah bentuk pelanggaran atau tidak, apakah diberikan selama masa kampanye atau tidak, perlu kita selidiki dan telusuri lebih lanjut," tutur Vifner. (*)