Reza Artamevia Tersandung Kasus Narkoba, Kombes Pol Yusri : RA Ngaku Bosan di Rumah Terus
Pengakuan penyanyi Reza Artamevia mengonsumsi sabu selama 4 bulan terakhir, masih didalami oleh pihak kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan penyanyi Reza Artamevia mengonsumsi sabu selama 4 bulan terakhir, masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mendalami apakah kasus narkoba Reza Artamevia kali ini ada hubungannya atau terkait dengan kasus serupa pada 2016 lalu.
"Pengakuannya, RA ini baru 4 bulan terakhir mengonsumsi sabu. Alasannya karena selama pandemi Covid-19, ia (RA) berada di rumah terus dan ada suatu kebosanan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Menurut Yusri dari hasil pemeriksaan sementara, Reza mengaku baru 4 bulan terakhir ini mengonsumsi sabu.
Selain itu kata dia, dari hasil tes urine, Reza dipastikan positif ampetamin atau sabu.
Meski begitu kata dia, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh, sudah berapa lama Reza mengonsumsi sabu.
"Serta apa motif sesungguhnya mengonsumsi sabu, kami dalami lagi," kata Yusri.

Ditangkap di Restoran
Yusri menjelaskan, Reza dibekuk di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, usai menerima sabu dari pemasoknya.
"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Sabu dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza. Sabu itu sebanyak 0,782 gram. "Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.
Saat diamankan kata Yusri, Reza bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi. "Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.
Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. "Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti, serta korek api gas," katanya.
Karena perbuatannya menurut Yusri, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pakai Baju Oranye Tahanan, Reza Ucapkan Maaf