Corona Sumbar
Soal Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolresta Padang: Sanksi Adalah Langkah Paling Terakhir
Kapolresta Padang sebut sanksi penegakan hukum pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan terakhir.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolresta Padang sebut sanksi penegakan hukum pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan langkah paling terakhir.
Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ke DPRD Sumbar.
Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan direncanakan disahkan menjadi Perda pada 11 September 2020 mendatang.
• Dukung Hadirnya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kapolda Sumbar: Maklumat Kapolri Tidak Cukup
Jika disahkan, Perda tersebut akan memuat sanksi berupa denda dan kurungan bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
"Sanksi penegakan hukum itu adalah langkah yang paling terakhir sekali," sebut Kaporlesta Padang, AKBP Imran Amir, Jumat (4/9/2020).
Mantan Kapolres Dharmasraya ini mengatakan, pihaknya masih memberikan imbauan dan sosialisasi untuk mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi seperti memakai masker, manjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
• Bukan Menakut-nakuti, Sanksi Pidana Menjadi Target Sumatera Barat Bentuk Perda New Normal
Ia mengatakan, dalam Ranperda itu menyampaikan sanksi untuk yang tidak memaki masker akan dikenakan denda.
Kapolres juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah supaya peraturan itu adalah langkah terakhir.
"Saat ini masyarakat sudah agak susah secara ekonomi, jadi kami masih melakukan imbauan dan sosialisasi dalam rangka penindakan protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi merupakan langkah yang dilakukan lebih dulu, dan penegakan hukum merupakan hal terakhir yang harus diambil. (*)