Paket tersebut dibalut kain warna hitam yang letakkan di dalam laci dashboard depan sebelah kiri.
"Kami juga amankan lima unit HP milik kedua pelaku," katanya.
Dari hasil interogasi, pihaknya mengetahui barang haram tersebut merupakan milik laki-laki berinisial Z alias O yang berdomisili di Provinsi Aceh.
"Pelaku hendak membawa diduga narkoba jenis sabu tersebut kepada seorang laki-laki inisal T di daerah Pelayangan Muaro Bungo Provinsi Jambi," sebutnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap pelaku paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.(*)