Joki merupakan orang yang melaksanakan tahap coklit yang tidak dilakukan oleh petugas yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Itu ditemukan di Pasaman Barat. Jajaran Bawaslu melakukan saran perbaikan secara lisan dan langsung, hal ini ditindaklanjuti oleh jajaran KPU dengan memberikan teguran secara lisan kepada PPDP, PPDP melakukan coklit ulang terhadap rumah yang di coklit bukan oleh petugas PPDP yang sesuai SK," tegas Surya Elfitrimen. (*)