Kata dia, pertama MW mur 54 sesuai penetapannya Nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus, tanggal 10 Agustus 2020.
Kedua, IC umur 59 laki-laki, sesuai dengan surat penetapan Nomor 33/VIII/Reskrimsus/ 2020, tanggal 10 Agustus 2020.
"Saat ini yang bersangkutan keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Perannya turut serta dalam perkara tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.
Akun tersebut bernama Mar Yanto yang meposting foto sekaligus kata-kata yang diduga tidak pantas.
Rianda menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil lebih lanjut.(*)