Indra Catri tersangka

PascaPenetapan Status Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Indra Catri Sedang Berada di Jakarta

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Pihak kuasa Hukum menyebutkan kliennya, Bupati Agam Indra Catri kini sedang tugas di luar kota, Selasa (11/8/2020) hari ini.

Hal itu dikemukakan oleh Penasihat Hukum, Rianda Sepriasa menjawab wartawan terkait keberadaan kliennya Indra Catri yang hingga Selasa hari ini masih berada di Jakarta.

"Hingga saat ini (klien) kami masih di Jakarta," kata Rianda saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (11/8/2020).

Sebelumnya, Indra Catri bersama Martias Wanto, yang juga Bupati dan Sekda Kabupaten Agam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Terkait keberadaan kliennya di Jakarta, bahwasanya alau orang nomor satu di Kabupaten Agam tersebut berada di Jakarta dalam rangka tugas.

Namun, sampai saat ini dirinya belumlah bertemu dengan Indra Catri, kecuali Sekda Martias Wanto telah ditemuinya baru-baru ini.

Sekaitan haI itu pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil lebih lanjut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kalau keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini belum dilakukan penahanan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus," kata Satake Bayu, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, surat penetapan sebagai tersangka sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Bupati Agam Indra Catri Belum Ditahan

Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Menghormati Proses Hukum

Buntut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Giliran Polda Sumbar Panggil Indra Catri

Disebutkannya, penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.

Disebutkannya, saksi yang diperiksa hampir kurang lebih 18 saksi yang diperiksa, yaitu saksi ahli, yaitu ahli IT, ahli bahasa, dan ahli kriminolog.

"Juga hasil labfor forensik, dan pada Jumat (7/8/2020) dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, dari hasil tersebut ada tersangka tambahan," sebutnya.

Kata dia, pertama MW mur 54 sesuai penetapannya Nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus, tanggal 10 Agustus 2020.

Kedua, IC umur 59 laki-laki, sesuai dengan surat penetapan Nomor 33/VIII/Reskrimsus/ 2020, tanggal 10 Agustus 2020.

"Saat ini yang bersangkutan keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Perannya turut serta dalam perkara tersebut," ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.

Akun tersebut bernama Mar Yanto yang meposting foto sekaligus kata-kata yang diduga tidak pantas.

Rianda menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil lebih lanjut.(*)

Berita Terkini