Pilkada Sumbar 2020

Kembali Datangi Bawaslu Sumbar, Tim Hukum Fakhrizal-Genius Lengkapi Berkas Permohonan Sengketa

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon independen Fakhrizal-Genius Umar kembali mendatangi Bawaslu Sumbar, Selasa (4/8/2020).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon independen Fakhrizal-Genius Umar kembali mendatangi Bawaslu Sumbar, Selasa (4/8/2020).

Tim kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar datang untuk melengkapi berkas permohonan sengketa hasil rekapituasi verifikasi faktual.

"Kita melengkapi berkas, yang kita lengkapi adalah seperti yang diminta sebelumnya yaitu daftar dari surat bukti yang kita sampaikan."

Besok Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Bakal Calon Perseorangan Fakhrizal-Genius Umar

"Surat bukti sudah kita sampaikan. Tadi juga kita memasukkan alat bukti lain, termasuk daftar alat bukti," kata Tim kuasa hukum Fakhrizal-Genius Umar, Virza Benzani.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membetulkan hal-hal lain yang tertera dalam permohonan sebab ada yang salah pengetikan.

Tim, kata Virza Benzani juga mempertajam dalil-dalil berkaitan alasan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu.

"Kita sudah diberikan berita acara tanda terima dokumen dan untuk selanjutnya setelah lengkap semua, sampai besok Bawaslu akan pleno."

"Nanti akan diberitahu nomor register perkara dan akan dijadwalkan musyawarah sengketa," terang Virza Benzani.

Tim Fakhrizal-Genius Umar Tak Serahkan Bukti Dukungan Perbaikan ke KPU, Pilih Lapor ke Bawaslu

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen menyampaikan, memang perbaikan permohonan sengketa sudah dimasukkan ke Bawaslu.

Setelah itu, Bawaslu akan melakukan rapat pleno untuk memverifikasi berkas.

"Bawaslu melakukan rapat pleno, paling lambat akan selesai besok," ujar Surya Elfitrimen.

Di rapat pleno yang dibahas terkait dengan keterpenuhan syarat formal dan materil berdasarkan perbaikan permohonan.

Jika tidak terpenuhi, permohonan tidak bisa ditindaklanjuti.

"Besok ketetapan bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kalau terpenuhi artinya di register permohonannya. Kalau tidak, tentu tidak bisa ditindaklanjuti," tegas Surya Elfitrimen. (*)

Berita Terkini