Tapi, karena dirinya adalah penangkar penyu dan memahami bahaya makan telur penyu, maka Yose pun tidak mengizinkannya.
"Lebih baik saya bawa orang tua saya ke rumah sakit," sebutnya.
Telur penyu, lanjutnya bisa berbahaya untuk kesehatan selain itu juga merupakan tindakan ilegal di mata hukum.
"Bahaya mengkonsumsi penyu karena diduga mengandung logam berat seperti merkuri dan timbal dari limbah yang terbawa sungai ke laut," ujarnya.
Namun, penyu memiliki kekebalan tubuh terhadap racun sehingga tidak terlalu berpengaruh.
Terkait perdagangan telur penyu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.(*)