Konservasi Penyu Jambak Sea Turtle, Pati Hariyose Rela Jual Kendaraan Pribadi Demi Masa Depan Penyu

Penulis: Rezi Azwar
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konservasi Penyu Jambak Sea Turtle, Pati Hariyose Rela Jual Kendaraan Pribadi Demi Masa Depan Penyu

Tapi, karena dirinya adalah penangkar penyu dan memahami bahaya makan telur penyu, maka Yose pun tidak mengizinkannya.

"Lebih baik saya bawa orang tua saya ke rumah sakit," sebutnya.

Telur penyu, lanjutnya  bisa berbahaya untuk kesehatan selain itu juga merupakan tindakan ilegal di mata hukum.

"Bahaya mengkonsumsi penyu karena diduga mengandung logam berat seperti merkuri dan timbal dari limbah yang terbawa sungai ke laut," ujarnya.

Namun, penyu memiliki kekebalan tubuh terhadap racun sehingga tidak terlalu berpengaruh.

Terkait perdagangan telur penyu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.(*)

Berita Terkini