Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) sudah mulai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Tahapan coklit mulai dilakukan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020, selama kurang lebih satu bulan.
• Verifikasi Faktual Rampung 12 Juli, KPU Sumbar Rekap Berkas Dukungan Calon Perseorangan
• Banyak Pendukung Fakhrizal-Genius Umar Tak Ditemui PPS, KPU Sumbar:Ada Pendukung dari Desa Pemekaran
Pada tahapan ini, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.
"Ke depan mereka akan mencoklit data warga yang ada di wilayah masing-masing PPDP," kata Komisioner KPU Sumbar Nova Indra, Kamis (16/7/2020)
Nova Indra mengatakan, PPDP mengunjungi rumah ke rumah (door to door), kemudian melakukan pencocokan data pemilih yang ada di dalam daftar pemilih lalu KTP-nya.
Pemutakhiran data pemilu ini berpedoman pada Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan pemerintah.
"Data awal 3,9 juta. Dari hasil pemutakhiran data pemilih atau coklit akan direkapitulasi dan di pleno untuk menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS)," terang Nova Indra.
Selanjutnya DPS tersebut akan diumumkan kepada masyarakat dengan cara ditempel di kantor desa/kelurahan.
Nova Indra berharap dukungan dari masyarakat untuk kelancaran proses Coklit.
Yakni dengan memberikan data dan informasi yang akurat kepada petugas Coklit sehingga data yang dihasilkan juga akurat.
"Masyarakat diminta untuk memberikan informasi terkait KTP elektronik dan atau kartu keluarga," tambah Nova Indra.
Dalam melaksanakan tugas, para petugas Coklit wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti, jaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan pakai hand sanitizer dan mengenakan penutup wajah.
"Kami penyelenggara tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mengunjungi warga," jelas Nova Indra.
Nova Indra menambahkan, warga yang tidak ditemukan di rumah, maka akan tetap dikunjungi.
Dan KPU akan tetap berkoordinasi dengan wali nagari, kelurahan atau desa, dan RT atau RW. (*)